RANGKUMAN PERBANKAN KELAS 10
1. Pengertian
Simpanan Tabungan
Tabungan merupakan
simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat luas, dari cara yang
sederhana yaitu menyimpan uang dibawa bantal sampai pada bentuk yang lebih
modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke lembaga keuangan seperti
bank.
Pengertian tabungan
menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat
analisis lainya yang dipersamakan itu.
2. Sarana penarikan
Tabungan
Ada bebertapa alat
penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau
menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan
sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
a. Buku tabungan.
Adalah Buku yang
dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan saldo tabungan, transaksi
penarikan, transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau
menambah saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
b. Slip Penarikan
Adalah Formulir
untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya. Didalam formulir ini
nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang, serta tanda tangan
nasabah untuk menarik sejumlah uang. Formulir penarikan ini disebut juga slip
penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
c. Kuitansi
Merupakan bukti
penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan,
dimana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan
penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
d. Kartu yang
Terbuat dari Plastik
Yaitu sejenis kartu
kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah
uang dari tabungannya, baik di bank maupun di Automated Teller Machine (ATM).
3. Persyaratan bagi
Penabung
Untuk menabung di
bank diperlukan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah agar pelayanan yang
diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna. Disamping itu juga memberikan
keamanan dan kemudahan serta keuntungan bagi bank maupun nasabah.
Hal-hal yang
berkaitan dengan tabungan dapat diatur oleh bank penyelenggara, asal sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan sendiri oleh maing-masing bank agar
tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga, nasabah bank tertarik untuk
menabung di bank yang mereka inginkan.
a. Bank
Penyelenggara
Setiap bank dapat
menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah maupun bank swasta dan semua
bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kecuali bank asing.
b. Persyaratan
Penabung
Untuk syarat-syarat
menabung tergantung bank yang bersangkutan. Seperti prosedur yang harus dipenuhi,
yaitu jumlah setoran/penarikan, umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain
c. Jumlah setoran
Baik untuk setoran
minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah
minimal yang harus tersedia di buku tabungan, juga terserah kepada bank
penyelenggara.
d. Pengambilan
tabungan
Merupakan jumlah
maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi
penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung
bank yang bersangkutan.
e. Bunga dan
insentif
Besarnya bunga
tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan padabunga harian, saldo
rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada bank-bank penyelenggara. Begitu
pula dengan insentif baik berupa hadiah, cendramata dan lainnya dengan tujuan
untuk menarik nasabah agar menabung.
f. Penutupan
tabungan
Syarat-syarat untuk
ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup
oleh bank dengan alasan tertentu.
4. Menghitung Bunga
Tabungan
Setiap kegiatan
menabung yang dilakukan oleh nasabah akan mendapatkan imbalan jasa yaitu berupa
bunga. Perhitungan bunga yang diterima nasabah dapat dihitung dari saldo
harian, saldo rata-rata atau saldo terendah.
Transaksi yang
terjadi di rekening tabungan Tn. Saiful selama bulan Oktober 2013:
Tgl. 6 setor dengan
cek bank lain Rp 8.000.000
Tgl 12 tarik tunai Rp
10.000.000
Tgl 17 transfer
masuk Rp
7.000.000
Tgl 22 tarik tunai Rp
5.000.000
Tgl 31 setor tunai Rp
3.000.000
Untuk perhitungan
saldo terendah dan saldo rata-rata suku bunga 18% pertahun (p.a), sedangkan
untuk saldo harian diasumsikan dengan suku bunga sebagai berikut:
Dari tgl 1 s/d 10
bunga = 18%
Dari tgl 11 s/d 20
bunga = 15%
Dari tgl 21 s/d 31
bunga = 17%
Pertanyaan:
a. Susunlah lapotan
rekening tabungan nasabah Tn. Saiful
b. Hitunglah berapa
bunga bersih yang diterima Tn. Saiful dengan menggunakan saldo terendah, saldo
rata-rata dan saldo harian. Bunga tabungan dikenakan pajak sebesar 15%
Jawaban :
a.
Laporan buku tabungan
Laporan Rekening Tabungan
Tn. Saiful per 31 Oktober
2013 (dalam ribuan rupiah)
|
Tgl |
Transaksi |
Debet |
Kredit |
Saldo |
|
1 |
Setor Tunai |
- |
5.000 |
5.000 |
|
6 |
Setor dengan cek BI |
- |
8.000 |
13.000 |
|
12 |
Tarik Tunai |
10.000 |
- |
3.000 |
|
17 |
Transfermasuk |
- |
7.000 |
10.000 |
|
22 |
Tarik Tunai |
5.000 |
- |
5.000 |
|
31 |
Setor Tunai |
- |
3.000 |
8.000 |
b.
Perhitungan bunga tabungan
1)
Saldo Terendah
Bunga
= 18% x Rp. 3.000.000 =
Rp. 45.000,-
12
bulan
Pajak = 15% x Rp. 45.000,- = Rp.
6.750,-
Bung bersih bulan =
Rp. 38.250.000,-
2)
Saldo Rata-rata
Saldo rata-rata bulan ini adalah :
Saldo Rata-rata =
Rp. 44.000.000 = Rp. 7.333.333,-
6
Jadi perhitungan bunga adalah :
Bunga =
18% x Rp. 7.333.333 = Rp. 109.999,-
12
bulan
Pajak 15% x Rp.109.999 =
Rp. 16.499,-
Bunga bersih =
Rp. 93.500,-
3)
Saldo Harian
Tanggal 1 s/d 5 Okt
Bunga =
18% x Rp 5.000.000 x 5 hari = Rp 12.329,-
365
hari
Tanggal 6 s/d 10 Okt
Bunga = 18% x Rp 13.000.000 x 5 hari = Rp 32.055,-
365 hari
Tanggal 11 Okt
Bunga = 15% x Rp 13.000.000 x 1 hari = Rp 5.343,-
365 hari
Tanggal 12 s/d 16
Okt
Bunga =
15% x Rp 3.000.000 x 5 hari =
Rp 6.164,-
365 hari
Tanggal 17 s/d 20
Okt
Bunga =
15% x Rp 10.000.000 x 4
hari = Rp 16.438,-
365 hari
Tanggal 21 Okt
Bunga =
17% x Rp 10.000.000 x 1
hari = Rp 4.658,-
365 hari
Tanggal 22 s/d 30
Okt
Bunga = 17% x Rp 5.000.000 x 9 hari = Rp 20.959,-
365 hari
Tanggal 31 Okt
Bunga =
17% x Rp 8.000.000 x 1 hari
= Rp 3.726,-
365 hari
Total Bunga Harian =
Rp 101.672,-
Pajak 15% x Rp. 101.672 =
Rp 15.251,-
Bunga Bersih =
Rp 86.421,-
Komentar