KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Pengertian Pajak
Sejak pajak diperhitungkan sebagai salah satu pemasukan paling penting bagi sebuah negara, banyak ahli ekonomi mengemukakan pendapatnya tentang pengertian pajak. Berikut ini disajikan sejumlah pendapat para ahli mengenai definisi pajak.
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan
Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.
2. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
4. Prof. Dr. PJA Andriani
Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang dengan tidak dapat memperoleh imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
6. Anderson Herschel M, dkk
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.
7. Cort Vander Linden
Cort Vander Linden berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
8. Prof. Edwin.R.A. Seligman
Pajak merupakan iuran atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.
9. Mr. Dr. N.J. Fieldmann
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan semata mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
10. Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk untuk menutup belanja pemerintah.
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.
Pajak mempunyai beberap fungsi, sebagai mana dikutip Mardiasmo (2004), yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sosial, dan budaya. Apabila masih terdapat sisa dana yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, maka sisa dana tersebut dapat disimpan sebagai tabungan pemerintah.
Contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Fungsi mengatur berarti pajak dijadikan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang ekenomi moneter, sosial, kultural, maupun dalam bidang politik.
Contoh fungsi mengatur antara lain:
a. Proteksi terhadap barang produksi dalam negeri dengan dikenakan PPN Impor untuk belanja impor barang.
b. Sebagai sarana untuk mendorong ekspor dengan cara mengenakan pajak 0% untuk ekspor barang.
c. Minuman keras dikenakan pajak yang tinggi, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.
d. Barang mewah dikenakan PPnBM yang tinggi untuk mengurangi konsumsi.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Contoh: terdapat berbagai macam tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Dengan tarif progresif maka Wajib Pajak yang memiliki pendapatan lebih besar akan dikenakan pajak yang lebih besar pula. Peranan pajak sebagai alat pemerataan sangat penting untuk menegakkan keadilan sosial.
5. Legalitas Pemerintahan (representation)
Pemerintah membebani pajak atas warga negara dan warga negara meminta akuntabilitas dari pemerintah sebagai bagian dari kesepakatan (pengenaan pajak tidak diputuskan secara sepihak oleh penguasa tetapi merupakan kesepakatan bersama dengan rakyat melalui perwakilan di parlemen.
Kedudukan Hukum Pajak
Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Hukum Pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai Wajib Pajak. Menurut Santoso Brotodihardjo, yang termasuk dalam hukum publik ini, antara lain hukum tata negara, hukum pidana dan hukum administratif, sedangkan hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administrasi. Menurut Dr. P. J. A. Andriani Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang dengan tidak dapat memperoleh imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
1. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal mengatur cara untuk mewujudkan hukum material menjadi suatu kenyataan, memuat norma tentang tata cara penetapan pajak, kewajiban menyelenggarakan pembukuan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, hak dan kewajiban Fiskus, tata cara pemungutan pajak.
2. Hukum Pajak Material
Hukum pajak material mengatur norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa yang dikenakan pajak, siapa yang dikenakan pajak, besarnya pajak dan sanksi pajak, memuat norma tentang objek pajak, subyek pajak, tarif pajak, dan sanksi. Utang pajak timbul karena ada undang-undang pajak dan adanya perbuatan, keadaan dan peristiwa (tatbestand). Utang pajak timbul tanpa harus menunggu adanya Surat Ketetapan Pajak dar fiskus. Wajib pajak yang mendaftar sendiri, menghitung sendiri, membayar sendiri dan melaporkan sendiri jumlah yang terutang, tanpa menunggu Direktur Jendral Pajak mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (SPT) atau Surat Ketetapan Pajak.
3. Berakhirnya Hutang Pajak
a. Pelunasan/pembayaran: melalui kas negara, bank presepsi, kantor pos.
b. Kompensasi jika Wajib Pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak, sedangkan jenis pajak lain mengalami kekurangan.
c. Pembebasan hutang, berakhirnya hutang pajak tanpa persetujuan Wajib Pajak (biasanya diberikan terhadap sanksi administratif).
d. Penghapusan hutang Wajib Pajak, hutang pajak berakhir dengan cara dihapuskan
jika Wajib Pajak menghadapi kebangkrutan, kedaluwarsa, atau lewat waktu.
e. Penundaan penagihan. Penagihan ditunda dalam jangka waktu tertentu, jika Wajib Pajak ternyata mampu, akan ditagih, jika kemudian tidak mampu akan dihapus.
4. Perlawanan Terhadap Pajak
Perlawanan pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
a. Perlawanan Pasif
Perlawanan pajak yang berkaitan erat dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat karena kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Contoh: masyarakat yang menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas karena belum terbiasa dengan perbankan.
b. Perlawanan Aktif
Serangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar, meliputi:
1) Perlawanan pajak dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan di bidang perpajakan secara optimal.
2) Perlawanan pajak secara aktif dengan cara penggelapan pajak (tax evasion), yaitu pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan, contoh memberi data palsu atau menyembunyikan data.
Komentar